"Kalau Ketua Ikahi tidak boleh berpikir MA saja, tetapi dia juga harus memikirkan anggota hakim yang lain," kata Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, usai seminar tentang Bantuan Hukum di Jakarta Media Center (JMC), Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (24/4/2012).
Ikahi sendiri membawahi kurang lebih 7 ribu anggota yang semuanya adalah hakim dari semua tingkatan. Di tubuh MA, Ikahi merupakan organisasi tunggal dan wajib diikuti oleh hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Otto tidak bisa menyebutkan nama kandidat Ketua Ikahi. Menurut Otto, syarat utama menjadi Ketua Ikahi adalah Ketua Muda MA. "Kalau baru hakim muda MA, tidak bisa," ujar Otto.
Cikal bakal pembentukan Ikahi bermula di tahun 1951. Saat itu, organisasi hakim terpecah-pecah di Malang, Semarang dan Bandung. Hingga pada 20 Maret 1953 tersebut, organisasi hakim daerah-daerah bergabung dengan ditandai lahirnya AD/ART dan menamakan dirinya Ikatan Hakim Indonesia.
(asp/trw)










































