Menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum HAM, Wicipto, partai politik tidak boleh memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH). "Kalau ada organisasi parpol tertentu membuat LBH, jangan. NasDem telah memproklamirkan batuan hukum. Ya nanti biarkan tim verikasi yang menentukan LBH itu (sesuai UU atau tidak)," kata Wicipto.
Hal ini disampaikan usai Konsultasi Publik "Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri tentang Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum" di Jakarta Media Center, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (24/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mau memberikan bantuan hukum silakan.Tapi jangan juga mengajak untuk masuk," kata Wicipto.
Apalagi terkait lahirnya UU 16/2012 tentang Bantuan Hukum, maka LBH akan mendapatkan dana dari APBN. Sehingga akan terjadi konflik interest apabila LBH dimiliki parpol. Anggaran bantuan hukum bagi orang miskin akan digelontorkan negara pada APBN 2013 mendatang. Besaran dana tersebut tergantung kemampuan keuangan negara.
"Kalau partai bikin LBH, jangan mengambil dana dari APBN, dana dari partainya saja dong," cetus Wicipto.
(asp/)











































