Kemenkum HAM Peringatkan NasDem Soal Iklan Bantuan Hukum

Kemenkum HAM Peringatkan NasDem Soal Iklan Bantuan Hukum

Muhamad Arif - detikNews
Selasa, 24 Apr 2012 14:51 WIB
Kemenkum HAM Peringatkan NasDem Soal Iklan Bantuan Hukum
Jakarta - Iklan organisasi sayap Partai Nasional Demokrat (NasDem) ditegur Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Iklan yang dimaksud yaitu Badan Advokasi Hukum NasDem (Bahu NasDem).

Menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum HAM, Wicipto, partai politik tidak boleh memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH). "Kalau ada organisasi parpol tertentu membuat LBH, jangan. NasDem telah memproklamirkan batuan hukum. Ya nanti biarkan tim verikasi yang menentukan LBH itu (sesuai UU atau tidak)," kata Wicipto.

Hal ini disampaikan usai Konsultasi Publik "Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri tentang Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum" di Jakarta Media Center, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (24/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wicipto, parpol tidak boleh memiliki LBH, tetapi ormas parpol dibolehkan. Dengan catatan tidak mengajak masyarakat untuk masuk ke ormas tersebut. Bantuan hukum harus diberikan cuma-cuma tanpa meminta imbalan atau kompensasi apapun, baik uang atau kompensasi lain. Selain itu, tidak etis sebuah LBH mengiklankan diri.

"Kalau mau memberikan bantuan hukum silakan.Tapi jangan juga mengajak untuk masuk," kata Wicipto.

Apalagi terkait lahirnya UU 16/2012 tentang Bantuan Hukum, maka LBH akan mendapatkan dana dari APBN. Sehingga akan terjadi konflik interest apabila LBH dimiliki parpol. Anggaran bantuan hukum bagi orang miskin akan digelontorkan negara pada APBN 2013 mendatang. Besaran dana tersebut tergantung kemampuan keuangan negara.

"Kalau partai bikin LBH, jangan mengambil dana dari APBN, dana dari partainya saja dong," cetus Wicipto.

(asp/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads