"Semua orang pernah melakukan kesalahan. Yang salah yang nanya, kok nanya kayak gitu," kata Otto.
Hal ini disampaikan usai Konsultasi Publik "Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri tentang Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum" di Jakarta Media Center, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (24/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indikasi calon hakim agung dilihat dari putusan selama ini. Lugu dan jujur aja tidak bisa dijadikan acuan," paparnya.
Menurut Otto, kemampuan calon hakim agung tersebut harus dilihat dalam putusan-putusannya. Seberapa banyak putusannya dikuatkan lembaga yang di atasnya.
"Putusan mutlak diperhatikan, misalnya dia memutus 50 (perkara) yang dikuatkan oleh MA 10 putusan, 40 putusan sisanya dibatalkan. Hakim seperti ini tidak berkualitas," ujar Otto.
(asp/nrl)