Jadi Tersangka Kasus Baru, Wa Ode Terancam 20 Tahun Penjara

Jadi Tersangka Kasus Baru, Wa Ode Terancam 20 Tahun Penjara

Moksa Hutasoit - detikNews
Selasa, 24 Apr 2012 13:26 WIB
Jakarta - Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dalam sebuah kasus baru. Apa peran mantan anggota Badan Anggaran DRP dalam kasus yang KPK temukan ketika menangani suap proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal (PPDIP) ini?

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengaku belum bersedia memaparkan rincian kasus baru yang disangkakan kepada Wa Ode Nurhayati. Namun dia memastikan penyidikan kasus ini dimulai saat KPK tengah menelusuri perkara Wa Ode Nurhayati dalam kasus suap proyek PPID.

"KPK menemukan dugaan ada penggunaan untuk TPPU, detailnya belum," tegas Johan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (24/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menjerat Wa Ode dengan pasal 3, 4 dan 5 ayat 1 UU 8/2012 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal itu adalah 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Jika mengacu kepada pasal 3, Wa Ode diduga kuat telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga harta yang diduga dari korupsi. Sedangkan untuk pasal 4, Wa Ode diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang berasal dari korupsi.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nur Zaenab mengaku belum menerima pemberitahuan dari KPK. Namun Zaenab mengaku sangat terkejut dengan informasi tersebut.

"Semoga Allah menuntun saudara-saudara kita di KPK khususnya yang membuat sangkaan tidak benar tersebut ke jalan yang benar," ujar Zaenab.

(mok/lh)


Berita Terkait