Polda DIY Tangkap Pelaku Pembuangan Limbah Beracun

Polda DIY Tangkap Pelaku Pembuangan Limbah Beracun

- detikNews
Rabu, 11 Agu 2004 23:47 WIB
Yogyakarta - Petugas Polda DIY menangkap basah dua buah truk yang mengangkut puluhan drum limbah beracun milik perusahaan penyamakan kulit PT Budi Makmur Jaya Murni (BMJM) yang akan membuang limbah tanpa izin di sebuah perbukitan di Desa Sambirejo Kecamatan Prambanan Sleman.Puluhan drum berisi limbah cair yang mengandung bahan beracun berbahaya (B3) jenis chrom itu, hari ini Rabu (11/8/2004) di sita oleh aparat Polda DIY sebagai barang bukti.Limbah cair yang dibuang itu terdiri dua jenis yaitu dalam bentuk cairan hitam dan padat seperti lumpur kental. Limbah dibuang dengan cara menimbun di kubangan besar pada lahan kosong seluas 1.000 meter di Dusun Nglengkong, Desa Sambirejo yang merupakan milik Kepala Desa Ngadiman yang disewa oleh PT BMJM.Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasi Unit I Perkara Khusus Polda DIY Kompol Michael bekerjasama dengan Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM. Sejak pagi pukul 08.30 WIB para petugas sudah mengintai tidak jauh dari lokasi pembuangan limbah.Satu jam kemudian datanglah sebuah truk bernopol AB 9465 KA yang sedang membuang limbah sebanyak 27 drum berkapasitas 100 liter. Satu truk lainnya dengan nopol AB 9583 TA belum sempat membuang limbah karena keburu ketangkap petugas. Petugas pun langsung mengamankan barang bukti.Saat petugas melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi di areal perbukitan kapur itu, pada bekas galian yang sudah ditutup tersebut tercium bau busuk yang menyengat. Diperkirakan PT BMJM telah membuang limbah cair di tempat itu sejak tiga bulan lalu sebanyak 9 truk.Akibat perbuatan ini, warga sempat resah karena menimbulkan bau yang tak sedap. Bahkan warga khawatir air di sekitar menjadi tercemar karena sekitar 50 meter dari lokasi itu terdapat bak penampung air milik PDAM. Sekitar 500 meter dari situ juga ada sumber mata air Depo yang selama ini dijadikan sumber air bagi masyarakat sekitar.Kanit II Pidana Khusus AKBP Didi S Yasmin mengatakan, kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan PT BMJM itu bukan yang pertama kali dan tidak hanya dilakukan saat ini saja. Namun juga pernah dilakukan di Sungai Gajah Wong dan Gunung Kidul dan sempat menimbulkan protes warga sekitar."Beberapa waktu lalu, mereka juga melakukan pembuangan limbah dengan cara menimbun di Desa Bokoharjo, Prambanan, Sleman," kata Didi yang didampingi oleh Direktur Reskrim Polda DIY Kombes Dadang Rusli.Didi mengatakan pihaknya bersama PSLH UGM telah melakukan pengujian untuk membuktikan bahwa limbah tersebut berbahaya. Pada bulan Februari 2004 lalu berdasarkan hasil uji lab di Jakarta juga sudah keluar, tetapi hasilnya apa belum bisa diungkapkan."Nanti di pengadilan baru akan saya beberkan. Saat ini kita sedang melakukan resume kasus dan bulan ini selesai untuk diajukan ke pengadilan, Sedang dua buah truk dan limbah ini akan kita jadikan untuk memperkuat bukti yang selama ini kita kumpulkan," kata Didi.Sementara itu Harry Sulistiyono dari PSLH UGM menambahkan limbah perusahaan penyamakan kulit tersebut memiliki kandungan chrom yang cukup tinggi. Dari hasil penelitian kandungan chromnya mencapai 80,4530 ppm. padahal batas standar baku mutunya hanya 0,4 ppm.Sampel yang diambil dari limbah yang dibuang di Desa Bokoharjo. "Waktu itu, mulai tahun 2001 sampai 2003 PT Budi Makmur membuang limbah sebanyak 18 ribu liter per hari," kata Harry.Menurut Harry, berdasarkan hasil penelitian dan uji laboratorium, pohon pepaya yang ditanam di bekas pembuangan limbah di Bokoharjo juga beracun. Yaitu mengandung chrom yang sangat membahayakan kesehatan. Pembuangan di Bokoharjo dihentikan sekarang pindah ke sini."Repotnya buah pepaya masak yang tumbuh dilokasi pembuangan itu dijual ke masyarakat. Ini kan berbahaya," ungkap hari. (fab/)


Berita Terkait