Kapolres Kabupaten Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo mengatakan, barang bukti tersebut merupakan penanganan dari 9 kasus yang terdiri dari 2 kasus skala besar dan 7 kasus skala kecil. Dengan jumlah tersangka 8 orang yakni DE, KA, BS, JHG, MNE, HS, KA dan RA.
"Barang bukti yang diamankan 30 ton solar dan 10 ton premium. Nilai estimasi barang bukti sekitar Rp 1,8 miliar," katanya, Selasa (24/04/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Metro Kabupaten Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, untuk bisnis skala besar, pelaku membawa BBM tersebut dengan truk tangki berkapasitas 30.000 liter dan 8.000 liter.
"BBM tersebut akan digunakan untuk bahan bakar generator di perusahaan pelebur baja di kawasan Balaraja," katanya.
(trw/trw)










































