Kejagung Segera Rampungkan Berkas Perkara Dhana

Kejagung Segera Rampungkan Berkas Perkara Dhana

Ferdinan - detikNews
Selasa, 24 Apr 2012 06:11 WIB
Kejagung Segera Rampungkan Berkas Perkara Dhana
Jakarta - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengebut kelengkapan berkas perkara tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika. Kejaksaan berharap Dhana segera disidangkan di pengadilan.

Direktur Penyidikan pidana khusus Arnold Angkow menjelaskan, penyidik memprioritaskan penyelesaian berkas Dhana dengan mengumpulkan alat bukti termasuk keterangan saksi. Pengembangan penyidikan terhadap pihak yang diduga terlibat atau mengetahui perkara Dhana akan dilakukan usai berkas Dhana rampung.

"Ya kita kan jadwal yang penting-penting dulu. Yang penting percepat ini dulu, Dhana dulu masuk, baru melangkah ke yang lain," kata Arnold kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (23/4/2012) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan berkas Dhana saat ini hampir rampung setelah alat bukti dan keterangan saksi dikumpulkan selama pemeriksaan. "Sudah mau pemberkasan yang penting Dhana sudah mau maju dulu, kan baru yang lain lagi. Bertahap," terangnya.

Arnold mengungkapkan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. "Tergantung hasil penyelidikan, tergantung bukti. Kalau ada bukti ya kan tentu, seperti kan yg barusan tambahan ini kan. Prosedur pekerjaannya seperti itu," ujarnya.

Dhana ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Februari 2012. Saat ini dia mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 2 Maret 2012. Kejaksaan sendiri telah menyita aset Dhana, bekas pegawai Ditjen Pajak yang diduga terkait dengan tindak pidana yang dilakukan.

Harta ini berupa uang, logam mulia dan aset lainnya yang disimpan pria 35 tahun itu dengan total nilai Rp 18 miliar. akarta Selatan, Rabu (21/3/2012).

Berikut daftar aset Dhana yang disita tim penyidik pidana khusus Kejagung:

1. Uang yang tersimpan di penyedia jasa keuangan Rp 11 miliar.

2. Uang tunai pecahan dolar Amerika Serikat senilai Rp 270 juta.

3. Uang pecahan Dinar Irak Rp 7 juta

4. Uang pecahan pecahan Riyal Saudi Arabia Rp 10,3 juta

5. Emas seberat 1,1 kilogram dengan taksiran bernilai Rp 465 juta.

6. Kendaraan bermotor termasuk Chrysler dan truk yang sudah disita dengan taksiran seharga Rp 1,6 miliar.

7. Investasi pihak ketiga Rp 4,5 miliar termasuk jam Rolex seharga Rp 103 juta

Selain aset tersebut, tim penyidik juga sudah menyita sertifikat sembilan bidang tanah milik Dhana yang menjabat posisi account representative saat bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun penyidik belum menghitung nilai aset dari tanah yang berada di Jakarta.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka yakni Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman, Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana), Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak).

(fdn/riz)


Berita Terkait