"Pertama yang perlu diingat. Tindak kriminal apapun, tidak dibenarkan oleh hukum, tentu kami mendukung penegakan hukum," tutur Sekjen KPAI Asrorun Ni'am kepada detikcom, Selasa (24/4/2012).
Asrorun mengatakan, ketika anak berhadapan dengan hukum, yang perlu diperhatikan adalah usia pertanggungjawaban hukum berdasarkan UU no 3 non 97 tentang pengadilan anak dan telah 'direvisi' oleh MK dari delapan tahun menjadi 12 tahun. Artinya, sekalipun masih berstatus anak-anak untuk usia di atas 12 tahun, maka dia memiliki tanggung jawab hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menangkap tiga pelajar yang membacok siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) III berinisial R (17) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (19/4) lalu. Para pelaku merupakan geng motor pelajar dari komunitas 'The Wools'.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Adhie Santika mengatakan, terungkapnya komunitas geng motor pelajar ini bermula dari keterangan korban yang mengetahui ciri-ciri para pelaku. "Menurut korban, para pelaku menggunakan jaket berwarna biru. Pada jaket bagian kiri atas terdapat tulisan huruf 'W'. Kemudian di punggung jaket terdapat tulisan 'We Are The Wools Family'," kata Adhie saat dihubungi detikcom, Minggu (22/4/2012).
Ketiga tersangka berinisial L (16), R (16) dan E (16). Adhie mengatakan, para pelaku kerap menggunakan motor dalam aksinya. "Mereka berjumlah 10-17 orang," ujarnya.
Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing di kawasan Cempaka Putih dan Rawasari, Jakarta Pusat, pada Minggu (22/4) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa motor Yamaha Mio bernopol B 6613 PRT serta celurit.
(fjp/riz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini