Hal ini terungkap saat salah seorang panelis dari komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mencecar calon hakim agung Johanna Lucia Usmany. Saat itu, Suparman menanyakan apakah Lucia pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak. Lalu Lucia menjawab dengan jujur bahwa dia mengaku pernah menyuap seorang polisi lalu lintas (Polantas).
"Ya itu kenyatan, saya pernah menyuap Polantas," kata Johanna Lucia Usmany, saat wawancara terbuka di KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai wawancara, Lucia menjelaskan kepada wartawan bahwa suap yang dimaksud dilakukan oleh sopirnya. "Saya hanya lupa saja tadi, itu sopirnya yang urus, saya jalan terus, jadi sopir saya yang berurusan dengan polisi," beber wanita yang telah menjadi hakim lebih dari 25 tahun ini.
Lucia pernah membebaskan terdakwa narkoba dengan hukuman 10 tahun penjara. Saat itu, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada pengedar 200 butir narkoba. Tapi oleh Lucia dibebaskan karena beralasan terdakwa tersebut bukanlah pengedar, tetapi hanya pemakai.
"Kekuatan batin bagi saya betul, artinya kalau narkoba itu terbukti dan itu ada unsur yang memberatkan lebih banyak daripada unsur yang meringankan dan mungkin unsur meringankan tidak ada. Tidak terbukti dia itu penggedar, maka kami bebaskan. Kami minta direhab, dia hanya pemakai bukan pengedar," ujar Lucia.
Meski demikian, Lucia juga pernah memvonis hukuman mati kepada terdakwa wagra negara Nigeria dalam kasus narkotika pada tahun 2002 yang menjadi kebanggaan bagi dirinya.
"Terdakwa seorang warga negara Nigeria. Kami memutus hukuman mati. Dia membawa heroin di dalam perutnya dalam bentuk kapsul seberat 3,8 kg yang pada waktu itu bernilai Rp 3,8 miliar," tutup dia
(asp/fjp)











































