"Ke kantor naik sepeda motor, sebab rumah dinas dekat jadi lebih praktis," kata Soehardjono saat wawancara terbuka di KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2012).
Selama 25 tahun menjadi hakim, Suhardjono mempunyai 2 rumah, salah satunya tipe 36. Dua rumah tersebut semuanya jika dinominalkan sebesar Rp 200 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kurun waktu menjadi hakim tersebut, di rekening banknya terdapat Rp 175 juta. Itu pun bukan semuanya dari uang tabugan gaji tetapi ada yang dari hasil warisan.
"Ibu tidak bekerja, cuma kadang-kadang menerima jahitan baju," ujar Soehardjono.
Kini dia dikaruniai 3 anak, 2 di antaranya sedang menempuh kuliah. Dengan mengantongi penghasilan dari negara Rp 15,5 juta per bulan, Soehardjono mengaku sudah berkecukupan.
"Terus terang saya pulang 1 bulan sekali. Anak saya dua-duanya dapat beasiswa. Uang remunerasi saya tabung," kisah Soehardjono.
Saat ditanya panelis yang juga mantan hakim agung, Soeharto, tentang nomor UU Peradilan Tipikor, Soehardjono yang telah menjadi hakim dari tahun 1987 'mati kutu'. Begitu pun saat Soehardjono ditanya tentang pasal-pasal yang ada dalam UU, hakim Pengadilan Tinggi Makassar ini banyak terdiam. Seperti saat ditanya pasal berapakah yang menjadi payung hukum Pengadilan Tipikor, "Saya lupa," kata Soehardjono.
(asp/nvt)