Seperti ketika panelis yang juga mantan hakim agung Soeharto menanyakan kepada calon hakim agung Soehardjono tentang nomor UU Peradilan Tipikor. Soehardjono yang telah menjadi hakim dari tahun 1987 "mati kutu".
"Saya lupa," kata Soehardjono saat wawancara terbuka di KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, Soehardjono yang telah 25 tahun menjadi hakim ini tidak hapal jangka waktu beracara dalam kasus korupsi. Dia mengaku hanya tahu lamanya proses persidangan korupsi di Mahkamah Agung (MA) semata. "Hem...kalau di MA 6 bulan," jawab Soehardjono.
Saat bertugas di Lamongan, Jawa Timur, Soehardjono pernah menghukum terdakwa dengan vonis mati. Saat itu terdakwa menghabisi nyawa 3 orang dengan kejam.
"Waktu itu jadi Wakil Pengadilan Negeri Lamongan. Saya satu kali memutus hukuman mati karena memang perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah perbuatan yang korbannya 3 orang mati semua. Motifnya betul-betul tidak manusiawi. Di samping terdakwa juga mengambil harta korban serta melakukan pembunuhan yang sudah direncanakan," ungkap Soehardjono.
(/)











































