Rapat Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII dan Kementerian Agama, Senin (23/4) berlangsung tertutup. Rapat dihadiri oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Direktur Pengelolaan Dana Haji, dan Sekjen Kemenag.
"Rapat tertutup," kata anggota Komisi VIII dari F-PKS Abdul Hakim kepada jurnalparlemen.com, Senin (23/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan menurut Hakim, ongkos naik haji belum bisa ditentukan. "Belum. Rapatnya aja belum," katanya.
Tahun 2011, Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati BPIH tahun 1432 H/2011 M rata-rata sebesar Rp 30.771.900.
(nwk/nwk)











































