Berkas John Kei Dilimpahkan ke Kejaksaan 24 April

Berkas John Kei Dilimpahkan ke Kejaksaan 24 April

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 23 Apr 2012 16:52 WIB
Berkas John Kei Dilimpahkan ke Kejaksaan 24 April
Jakarta - Berkas kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Hary Tanoto alias Ayung, dengan tersangka John Refra Kei telah rampung. Berkas itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Selasa 24 April 2012.

"Berkasnya akan kita limpahkan Selasa 24 April besok," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Toni Harmanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/4/2012).

Sementara itu, berkas atas lima tersangka lainnya hingga saat ini masih diteliti Kejaksaan setelah sebelumnya dikembalikan ke kepolisian karena kurang lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk berkas yang lima tersangka lain sudah dikembalikan lagi ke Kejaksaan, tinggal tunggu P-21 saja," tuturnya.

Menurut dia, pemberkasan tersangka John Kei dipisahkan dengan berkas lima tersangka lainnya.

"Untuk berkas John Kei displit, dipisahkan dari berkas lima tersangka lain," kata Toni.

Seperti diketahui, Ayung tewas dengan kondisi luka gorok pada lehernya di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat pada 26 Januari 2012 lalu.

Enam tersangka, termasuk John Kei telah ditangkap dalam kasus tersebut.

Kepada penyidik, para tersangka mengaku membunuh korban lantaran uang fee jasa penagihan utang sebesar Rp 600 juta, tidak dibayarkan oleh korban. Namun sampai saat ini, polisi belum menemukan siapa orang yang berutang pada Ayung tersebut.

(mei/aan)


Berita Terkait