"Berkasnya akan kita limpahkan Selasa 24 April besok," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Toni Harmanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/4/2012).
Sementara itu, berkas atas lima tersangka lainnya hingga saat ini masih diteliti Kejaksaan setelah sebelumnya dikembalikan ke kepolisian karena kurang lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pemberkasan tersangka John Kei dipisahkan dengan berkas lima tersangka lainnya.
"Untuk berkas John Kei displit, dipisahkan dari berkas lima tersangka lain," kata Toni.
Seperti diketahui, Ayung tewas dengan kondisi luka gorok pada lehernya di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat pada 26 Januari 2012 lalu.
Enam tersangka, termasuk John Kei telah ditangkap dalam kasus tersebut.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku membunuh korban lantaran uang fee jasa penagihan utang sebesar Rp 600 juta, tidak dibayarkan oleh korban. Namun sampai saat ini, polisi belum menemukan siapa orang yang berutang pada Ayung tersebut.
(mei/aan)











































