"Ada penjelasan yang perlu pendalaman lagi. Sebenarnya ada keinginan (John Kei) untuk memiliki saham di situ," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Toni Harmanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/4/2012).
Toni mengatakan dugaan tersebut didapat dari informasi yang masuk ke penyidik. Penyidik saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti terkait informasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Ayung tewas dengan kondisi luka gorok pada lehernya di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat pada 26 Januari 2012 lalu. Enam tersangka, termasuk John Kei telah ditangkap dalam kasus tersebut.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku membunuh korban lantaran uang fee jasa penagihan utang sebesar Rp 600 juta, tidak dibayarkan oleh korban. Namun sampai saat ini, polisi belum menemukan siapa orang yang berutang pada Ayung tersebut.
(mei/rmd)










































