"Setelah melakukan penyelidikan pembangunan dermaga Cikubang Sari Pemkot Cilegon, KPK telah meningkatkan ke proses penyidikan dimana AS ditetapkan sebagai tersangka,'' kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/4/2012).
Aat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 11 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan sendiri mengaku belum tahu detil soal kasus dan latar belakang Aat melakukan korupsi tersebut.
(mok/rmd)










































