KPK Tetapkan Eks Wali Kota Cilegon Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Eks Wali Kota Cilegon Jadi Tersangka

Moksa Hutasoit - detikNews
Senin, 23 Apr 2012 16:04 WIB
KPK Tetapkan Eks Wali Kota Cilegon Jadi Tersangka
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikan status hukum mantan Wali Kota Cilegon 2005-2010, Aat Syafaat, sebagai tersangka. Ia disangkakan terlibat dalam kasus korupsi pembangunan dermaga Cikubang Sari, Kota Cilegon.

"Setelah melakukan penyelidikan pembangunan dermaga Cikubang Sari Pemkot Cilegon, KPK telah meningkatkan ke proses penyidikan dimana AS ditetapkan sebagai tersangka,'' kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/4/2012).

Aat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 11 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aat diduga telah melakukan rekayasa pemenangan lelang proyek ini. Aat juga telah melakukan penggelembungan harga pembangunan dermaga.

Johan sendiri mengaku belum tahu detil soal kasus dan latar belakang Aat melakukan korupsi tersebut.

(mok/rmd)


Berita Terkait