KPK menetapkan Presiden Direktur PT Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio, sebagai tersangka. Shiokawa dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap ke hakim Pengadilan Hubungan Industri (PHI), Bandung, Imas Dianasari.
"KPK telah menetapkan ST (Shiokawa Toshio) selaku Presdir PT Onamba sebagai tersangka terkait suap serikat pekerja," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (23/4/2012).
Seperti diketahui, hakim Imas dan Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda sudah dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus pengurusan kasus di MA agar saat putusan kasasi menolak gugatan serikat pekerja dalam penanganan terkait hubungan industrial. Kasus tersebut berhubungan dengan pemutusan hubungan kerja akibat mogok kerja tidak sah yang dilakukan oleh PT OI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penangkapan hakim Imas di Bandung pada Kamis (30/6) tahun lalu, KPK mengamankan uang sebesar Rp 200 juta dan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam. Imas dan Odi diamankan di Restoran La Ponyo di kawasan Cinunu, Jawa Barat.
Shiokawa dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Dalam Pasal ini, ancaman hukuman tertinggi adalah 15 tahun penjara dan denda paling banyak adalah Rp 750 juta.
Pasal ini menerangkan soal memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili. (mok/aan)










































