"Beliau tetap bekerja menjalankan tugas-tugas sebagai wantimpres sampai saat ini," kata Jubir Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, di Bina Graha, Jl Veteran, Jakarta, Senin (23/4/2012).
Presiden SBY menurutnya mengikuti proses hukum yang dijalankan terhadap Siti Fadilah Supari. Pengenaan status tersangka merupakan tahap awal dari proses hukum, dan karena itu tetap harus dikedepankan azas praduga tidak bersalah dalam kasus penunjukan langsung pemenang tender proyek yang dipermasalahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Julian menepis kecurigaannya adanya peran dari pihak asing yang mendorong agar Siti Fadilah dikenai sanksi hukum. Maklum saja, semasa menjabat memimpin Kementerian Kesehatan, Siti Fadilah pernah menggugat keberadaan NAMRU (laboratorium biologi milik US Navy di Salemba) dan mempersoalkan hak eksklusif Indonesia mendapatkan vaksi anti flu burung dari WHO.
"Kami belum dengar informasi soal itu," jawab Julian.
"Kalau tidak ada kerugian negara, kepentingan umum dan masyarakat dibanding keuntungan pribadi, maka tidak bisa dikategorikan tindak pidana korupsi," sambung dia.
(lh/ndr)