"Kami mengimbau kepada guru, orang tua murid dan siswa yang hendak melaporkan kecurangan UN agar tidak perlu khawatir. Karena kami dan LPSK akan menjamin penuh dan menjaga kerahasiaan nama pelapor," ujar Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik (MPP) ICW, Febri Hendri.
Febri mengatakan itu dalam jumpa pers tentang peresmian posko pelaporan kecurangan UN di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2012). Hadir bersamanya Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
sampaikan karena akan dilindungi UU dan juga LPSK. ICW juga berharap, pelapor tidak takut mendapat intimidasi berupa kekerasan atau pun cemooh.
"Kami dan LPSK akan menjamin itu (kekerasan ataupun cemooh) semua," kata dia.
ICW membuka posko pelaporan kecurangan UN SD, SMP dan SMA di 18 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Cara pelaporan yakni orang tua murid melaporkan kecurangan UN dan pihak terlapor akan bertanya pada pelapor apakah berani memberikan kesaksian. Jika mau, nanti akan ditanya apakah berani dibawa ke media. Jika tidak, pihaknya akan memberikan solusi lain. Jika berani, pihaknya akan mendorong memberikan bantuan perlindungan hukum.
Pelaporan bisa dilakukan melalui surat ke kantor ICW di Jl Kalibata Timur IV B Nomor 6, Jakarta Selatan, dan melalui telepon ke 021-70791221. Semua laporan
disertai bukti berupa kesaksian dari anak pelapor.
(nwy/nrl)











































