"Nanti akan dibuka 18 posko pengaduan di 18 kabupaten/kota bagi masyarakat yang akan melaporkan kecurangan UN. Tidak hanya itu posko ini akan mengadakan bantuan, pendampingan, perlindungan pada pelapor kecurangan UN oleh LPSK," ujar Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik (MPP) ICW, Febri Hendri.
Febri mengatakan itu dalam jumpa pers tentang peresmian posko pelaporan kecurangan UN di LPSK, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengungkapkan, cara pelaporan yakni orang tua murid melaporkan kecurangan UN dan pihak terlapor akan bertanya pada pelapor apakah berani memberikan kesaksian. Jika mau, nanti akan ditanya apakah berani dibawa ke media. Jika tidak, pihaknya akan memberikan solusi lain. Jika berani, pihaknya akan mendorong memberikan bantuan perlindungan hukum.
"Nantinya kami akan memberikan bantuan perlindungan hukum jika ada pihak yang akan mengintimadasi anak tersebut," kata Febri.
Pelaporan bisa dilakukan melalui surat ke kantor ICW di Jl Kalibata Timur IV B Nomor 6, Jakarta Selatan, dan melalui telepon ke 021-70791221. Semua laporan
disertai bukti berupa kesaksian dari anak pelapor.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mendukung langkah tersebut. "Kami akan mendukung program ini sesuai tugas LPSK. Jika ada pelapor yang mendapat intimadasi LPSK akan memproteksinya dan bagaimanapun ICW dapat mengklarifikasi pelanggaran itu pidata atau perdana. Jika ada pidana diselesaikan di kepolisian, sedangkan perdata di pengadilan," beber Haris di tempat yang sama.
Dalam kesempatan itu, hadir juga Irma Winda Lubis, seorang ibu yang anaknya merupakan siswa SD 06 Pesanggrahan Jakarta yang dipaksa untuk memberikan contekan pada teman-temannya dalam UN tahun lalu. Irma mengatakan, akibat kejadian itu, anaknya menjadi depresi.
"Anak saya depresi sampai dia enggan sekolah di negeri. Dia takut kejadian seperti ini lagi. Sekarang anak saya sekolah di SMP swasta," kata Irma.
(nik/nrl)