Menurut Sugeng, dalam pemeriksaan Kamis (19/4), penyidik tidak mengkonfirmasikan bukti adanya aliran dana dari PT KTU sebagai wajib pajak.
"Yang ada ditanyakan adalah adanya aliran dana dari Dhana kepada Firman, sebaliknya juga dari Firman kepada Dhana. Nah, mau kami jelaskan itu adalah transaksi jual beli mobil," tegas Firman di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (23/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, ini harus diklarifikasi, dan diposisikan sebagai apa. Apakah ini suatu peristiwa tindak pidana dalam bisnis ini. Ini yang harus diklarifikasi," ujar Sugeng.
Firman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ikut membantu pengurusan pajak dari wajib pajak PT KTU saat bertugas sebagai supervisor di KPP Pancoran. Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka yakni Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman, Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana), Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak).
(fdn/rmd)










































