Pengacara: Transaksi Duit Firman & Dhana Terkait Bisnis Mobil

Pengacara: Transaksi Duit Firman & Dhana Terkait Bisnis Mobil

Ferdinan - detikNews
Senin, 23 Apr 2012 13:59 WIB
Jakarta - Pengacara Firman, Sugeng Teguh Santoso, mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka bagi kliennya. Firman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu Dhana Widyatmika dalam pengurusan pajak PT KTU di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran.

Menurut Sugeng, dalam pemeriksaan Kamis (19/4), penyidik tidak mengkonfirmasikan bukti adanya aliran dana dari PT KTU sebagai wajib pajak.

"Yang ada ditanyakan adalah adanya aliran dana dari Dhana kepada Firman, sebaliknya juga dari Firman kepada Dhana. Nah, mau kami jelaskan itu adalah transaksi jual beli mobil," tegas Firman di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (23/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, transaksi jual beli mobil dilakukan oleh banyak orang bukan hanya Firman lantaran Dhana bekas pegawai Ditjen Pajak memiliki showroom mobil.

"Nah, ini harus diklarifikasi, dan diposisikan sebagai apa. Apakah ini suatu peristiwa tindak pidana dalam bisnis ini. Ini yang harus diklarifikasi," ujar Sugeng.

Firman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ikut membantu pengurusan pajak dari wajib pajak PT KTU saat bertugas sebagai supervisor di KPP Pancoran. Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka yakni Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman, Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana), Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak).

(fdn/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini