Firman menjelaskan ketiga sertifikat milik kliennya diambil oleh penyidik pidana khusus saat membuka safe deposit box (SDB) yang disimpan Firman di Bank Mandiri, Jalan Gatot Soebroto, Kamis (19/4). Menurut Sugeng, sertifikat itu tidak dapat disita karena tidak terkait dengan sangkaan tindak pidana terhadap atasan Dhana Widyatmika di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran, Jakarta Selatan.
"Sangkaan klien kami (Firman) adalah perbuatan pidana tahun 2005 terkait dengan pemeriksaan wajib pajak PT Kornet Trans Utama (KTU) di kantor KPP Pancoran dan perbuatan yang disangkakan menerima uang hasil kejahatan dengan pemeriksaan PT KTU di KPP Pancoran tahun 2005," jelas Sugeng usai menyerahkan surat keberatan di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Senin (23/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sugeng berdasarkan pasal 39 ayat 1 KUHP disebutkan bahwa barang yang dapat dikenakan penyitaan, benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana.
"Sertifikat tanah tersebut tidak diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana, tidak dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana," terang Sugeng.
Firman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan karena tim penyidik menemukan dia ikut serta dalam pemeriksaan wajib pajak yang ditangani oleh Dhana. Wajib pajak tersebut diketahui merupakan PT KTU, yang diduga aliran dananya masuk ke rekening Dhana.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka yakni Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman, Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana), Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak).
(fdn/rmd)










































