Hal itu terungkap dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa M Rum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/4/2012).
M Rum menjelaskan hal yang memberatkan adalah Nunun merusak sendi-sendi pemerintah, dalam hal ini adalah lembaga DPR. Namun hal yang meringankan adalah karena Nunun belum pernah sekalipun menjalani hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap KPK ini berbanding terbalik jika dibandingkan dengan sikap serupa terhadap M Nazaruddin. Salah satu poin yang memberatkan terdakwa kasus suap Wisma Atlet itu karena pernah kabur ke luar negeri.
Padahal butuh bertahun-tahun bagi KPK untuk bisa melacak keberadaan Nunun. Sejak kasus ini bergulir pertama kali, belum pernah sekalipun Nunun penuhi panggilan penyidik KPK.
Akhirnya KPK berhasil menangkap Nunun di Thailand tahun lalu. Ia pun langsung diboyong untuk diperiksa di KPK.
Salah satu jaksa, Andi Suharlis menjelaskan mengapa KPK memilih tidak memasukkan hal tersebut ke pertimbangannya. Menurutnya, unsur pertimbangan merupakan hak objektif jaksa.
Lagipula, Andi berkilah, tuntutan yang mereka ajukan hampir maksimal. Seperti yang diketahui, Nunun dituntut empat tahun penjara. Ia dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b. Ancaman tertinggi pasal ini adalah lima tahun.
(mok/rmd)










































