Prestasi itu disampaikan I Ketut Gede menjawab pertanyaan panelis, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, tentang putusan bersejarah yang pernah ditorehkan para calon hakim agung.
"Putusan perkara pidana mengenai pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita dengan putusan 15 tahun penjara. Semua orang kan tahu, Tommy itu siapa. Karena si Tommy itu kaya jadi bisa membeli putusan pengadilan. Jadi agak lama hukumannya," kata hakim I Ketut Gede saat wawancara terbuka di Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (123/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu I Ketut Gede juga pernah memutus kasus pemerkosaan dengan hukuman terbilang berat dengan alasan pribadi yaitu punya anak perempuan juga. Terdakwa setelah memperkosa lalu membenamkan korban ke dalam lumpur. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pelaku dituntut 20 tahun penjara.
"Saya punya anak perempuan, jadi saya hukum 19 tahun penjara," ujar I Ketut Gede.
Putusan lain yang dia beberkan ke para panelis adalah putusan tentang penodaan agama. Masyarakat setempat menginginkan pelaku dihukum maksimal yaitu hukuman mati. Tetapi Ketut memilih hukuman maksimal yang ada dalam pasal KUHP tentang penghinaan agama yaitu 5 tahun penjara.
"Akhirnya diputus dengan ancaman maksimal, meskipun mereka kurang puas. Mereka menganggap putusan pengadilan kurang real. Tapi waktu itu kami tidak berani melebihi ancaman hukum maksimal. Belum punya keberanian dan takut disalahkan atasan," papar Ketut.
Menanggapi rekam jejak profesionalitas ini, Jimly manggut-manggut. Dengan catatan panjang tersebut, Jimly menilai Ketut layak jadi hakim agung. Namun Jimly mengingatkan Ketut supaya hakim hanya takut kepada Tuhan.
"Menurut saya saudara pantas jadi hakim agung. Jadi hakim sejak 1983. Jangan takut sama atasan, takut sama Tuhan. Bagaimanapun, hakim harus indepeden," ujar Jimly.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini