Tapi kali ini, gara-gara berebut remote TV, kasusnya malah merembet hingga kasus hukum. Bahkan hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Kasus ini bermula saat Putri Febrianti (13) baru pulang sekolah mampir ke rumah sepupunya, Rachmat Ryan Anggara Putra (19) pada 30 Juli 2009 silam. Rumah Putri dan Rachmat tidak berjauhan yaitu di Jalan Cidodol, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ngapain lu ganti chanel TV?" tanya Rachmat kala itu, seperti dilansir dalam putusan MA yang dimuat dalam website MA, Senin (23/4/2012).
"Emangnya elo tonton TV-nya? Makanya gue ganti," jawab Putri.
Mendapati jawaban ini, mahasiswa sebuah kampus swasta ini naik pitam. Rachmat marah dan langsung menampar pipi kiri Putri. Dia kemudian menonjok pundak kiri Putri sebanyak satu kali. Belum puas, Rachmat menendang pantat Putri dan memukul lengan kanan Putri 1 kali dengan sebuah balok kayu.
"Elo pergi dari sini! Jangan balik-balik lagi!" hardik Rachmat.
Lantas, Putri mengadukan hal ini kepada ibunya, Esy Fitria. Didampingi ibunya, Putri melaporkan hal tersebut ke polisi. Setelah melalui proses hukum, akhirnya Jaksa Penutut Umum (JPU) meminta majelis hakim menghukum Rachmat dengan hukuman 3 bulan penjara. Tetapi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 31 Maret 2010 menghukum Rachmat 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.
JPU tidak terima lalu banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, tetapi ditolak. Masih ngotot, JPU pun mengajukan kasasi. Namun MA tetap bergeming dan menguatkan putusan PN Jaksel.
"Menolak kasasi JPU. Jika dalam 1 tahun mengulangi perbuatannya maka harus menjalani hukuman 6 bulan penjara," ucap ketua majelis kasasi MA, Takdir Rahmadi dan 2 hakim anggota lainnya, Soltoni Mohdally dan Rehngene Purba.
Pertimbangan MA yaitu masih ada hubungan keluarga dekat antara terdakwa dan korban. Selain itu tidak ada luka serius yang diderita Putri.
"Terdakwa masih kuliah, jika dipidana maka akan merusak masa depannya dan ini tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa," tulis putusan kasasi tersebut.
(asp/nrl)











































