Kejaksaan Undang Pakar Bahas Pembebasan Adam Damiri
Rabu, 11 Agu 2004 18:25 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung akan membahas putusan Pengadilan Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc Jakarta yang membebaskan mantan Pangdam IX Udayana Mayjen Adam Damiri terkait kasus pelanggaran HAM Timtim."Untuk Adam Damiri, kita masih membicarakan pada tingkat pimpinan. Kami juga akan mengundang pakar untuk menentukan sikap. Keputusan bebas belum bersifat final," kata Direktur Penanganan HAM Kejagung I Ketut Murtika di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (10/8/2004).Majelis banding Pengadilan Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc Jakarta mengabulkan permohonan banding empat perwira TNI dan Polri yang divonis bersalah dalam kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timur.Empat orang perwira yang dibebaskan tersebut adalah mantan Pangdam IX Udayana Mayjen Adam Damiri, Mantan Danrem 164 Wira Dharma Timtim Brigjen Noer Muis, mantan Kapolres Dili Kombes (Pol) Hulman Gultom, dan Dandim Dili Kolonel (Inf) Sujarwo.Meski demikian, Murtika menegaskan Kejagung serius menangani kasus pelanggaran HAM Timtim."Kejaksaan serius menangani kasus pelanggaran HAM Timtim. Kalau masalah keputusan, itu bukan wewenang kami tetapi majelis hakim," demikian Murtika.
(aan/)











































