AA yang merupakan putra legislator Fraksi Hanura DPRD Sulsel, Abbas Selong, merupakan siswa dari salah SMP swasta di Makassar. Ia mengikuti UN di dalam ruangan interogasi berukuran 1,5x3 meter, serta diawasi langsung oleh seorang pegawai Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Himawan yang ditemui detikcom di kantornya menyebutkan tersangka diberikan hak-nya sebagai anak di bawah umur untuk mengikuti UN dan di bawah koordinasi dengan dinas pendidikan setempat. AA merupakan salah satu dari 8 tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Ibrahim, anggota Pemuda Pancasila dan mahasiswa Universitas Negeri Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Walikota Makassar Ilham Arif Sirajuddin yang ditemui detikcom di SMPN 6 Makassar, menyebutkan tidak alasan menghalangi setiap siswa kelas 3 SMP untuk mengikuti UN, sekalipun siswa tersebut melakukan pelanggaran pidana. "Yang bisa membatalkan itu hanya persoalan akademik, kalau hanya kendala kesehatan atau ditahan polisi karena terlibat tindak pidana, siswa tersebut harus ikut UN," pungkas Ilham.
(mna/try)











































