"Kita tangkap Minggu (22/4) pukul 02.00 WIB dinihari di Jl Tiga Putra, Limo, Depok," kata Kapolsek Jagakarsa, Kompol Sunarto, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (23/4/2012).
Diketahui Zarkasih adalah warga Depok. Pelaku biasa mengedarkan barang haram tersebut di daerah Jakarta Selatan dan Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ganja seberat 600 gram tersebut ditaksir seharga Rp 1,8 juta. Polisi masih mencari bos besar dari kasus tersebut.
"Tersangka dikenakan pasal 111 UU Narkotika tentang kepemilikan, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," tutup Sunarto.
(rvk/)










































