Simpan 600 Gram Ganja, Zarkasih Dibekuk di Depok

Simpan 600 Gram Ganja, Zarkasih Dibekuk di Depok

Rivki - detikNews
Senin, 23 Apr 2012 08:52 WIB
Simpan 600 Gram Ganja, Zarkasih Dibekuk di Depok
Jakarta - Edarkan narkoba jenis ganja, seorang pria diciduk polisi di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat. Dari tangan pria bernama Ahmad Zarkasih ini, polisi menyita 6OO gram ganja kering siap edar.

"Kita tangkap Minggu (22/4) pukul 02.00 WIB dinihari di Jl Tiga Putra, Limo, Depok," kata Kapolsek Jagakarsa, Kompol Sunarto, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (23/4/2012).

Diketahui Zarkasih adalah warga Depok. Pelaku biasa mengedarkan barang haram tersebut di daerah Jakarta Selatan dan Depok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk asal barangnya masih kita kembangkan dan selidiki," tambah Sunarto.

Ganja seberat 600 gram tersebut ditaksir seharga Rp 1,8 juta. Polisi masih mencari bos besar dari kasus tersebut.

"Tersangka dikenakan pasal 111 UU Narkotika tentang kepemilikan, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," tutup Sunarto.

(rvk/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini