"Besok pembacaan tuntutan oleh JPU," kata kuasa hukum Nunun, Ina Rahman, saat dihubungi, Senin (23/4/2012).
Ina berharap jaksa yang diketuai oleh M Rum tersebut akan menuntut bebas kliennya. Ina mengklaim, tidak ada saksi yang secara tegas menjelaskan keterlibatan Nunun dalam kasus suap kemenangan Miranda Gultom tersebut sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
"Hanya ada 1 keterangan saksi yang memberatkan ibu yaitu Ari Malangjudo yang mengatakan ada pertemuan 7 juni 2004 antara Ibu Nunun, Hamka Yamdhu dan Ari yang membahas tentang pembagian TC tersebut akan diberi kode warna sesuai partai masing-masing," beber Ina.
Dalam persidangan, belum terungkap dengan jelas asal muasal 480 cek yang mengalir ke anggota Dewan. Nunun selalu berkilah tidak tahu soal cek tersebut.
Berapa tahun jaksa akan menuntut istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut? Apakah jaksa juga bisa mengurai asal cek?
Semua akan terjawab di Pengadilan yang rencananya digelar pukul 09.00 WIB.
(mok/ahy)











































