Denpasar - Seorang bandar ekstasi berinisial HR (31) ditangkap polisi saat berada di tempat persembunyianya di Jalan Jayagiri, Denpasar. Dari tangannya petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 300 butir pil ekstasi.
Penggrebekan ini bermula dari hasil penyelidikan kepolisian terkait informasi adanya bandar ekstasi yang sedang menjalankan bisnisnya di Bali. Dari informasi ini petugas kemudian menggrebek kos-kosan tersebut pada Kamis (19/4/2014) malam.
βPelaku ini sebetulnya sudah menjadi TO (Target Operasi) kita sejak lama,β kata sumber detikcom di lingkup Polresta Denpasar, Minggu (22/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengamankan 300 butir ekstasi berlogo Pink Love yang berwarna pink, petugas juga mengamankan paketan sabu-sabu. Sayangnya, sejumlah pejabat kepolisian masih enggan untuk membebernya ke media dengan alasan kasusnya akan dirilis kepada wartawan pada Senin (23/4/2012).
(gds/nrl)