"Semangat keputusan MK itu dalam 'melokalisir' orang yang merokok dan menghadirkan kenyamanan bagi mereka yang tidak merokok. Di dalam atau pun di luar gedung tidak masalah," jelas cagub DKI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid.
Hal itu disampaikan Hidayat usai menghadiri acara Maulid Nabi di Yayasan Islam As Sa'adah, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (22/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentang lokasi ruang khusus merokok, Hidayat tidak mempersalahkan di mana lokasinya. "Memang kalau tidak ada kejelasannya, berarti di mana pun tidak masalah. Di dalam maupun di luar gedung. Kan yang jadi masalah itu sebagian teman-teman kita yang merokok itu bekerja di dalam gedung," ujarnya.
"Di dalam atau pun di luar gedung tidak masalah," kata Hidayat yang tidak merokok ini.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menguji penjelasan pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan. Awalnya pasal tersebut berbunyi "khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya 'dapat' menyediakan tempat khusus untuk merokok". MK lalu menghapus kata 'dapat' dalam penjelasan pasal 115 ayat (1) UU No 36/2009 tentang Kesehatan tersebut.
Sehingga kini bunyi penjelasan pasal tersebut yaitu "khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk merokok".
UU Kesehatan ini diimplementasikan ke dalam berbagai peraturan teknis yang ada di bawahnya. Seperti keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Larangan Merokok. Dalam Pergub tersebut, perokok dilarang merokok di dalam gedung tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya. Alhasil, Pemprov DKI pun pernah merazia gedung-gedung yang masih menyediakan ruang khusus merokok.
(nwk/nrl)











































