"90 Persen lebih singkat dari penyidikan manual," kata Kasi Standarisasi Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arsal Sahban, pada detikcom, Minggu (22/4/2012).
Arsal menjelaskan, melalui Inafis keberadaan seseorang bisa terekam karena bisa dilihat dari sidik jari yang ditinggalkan pada sebuah benda. Sehingga memudahkan tugas kepolisian memberikan rasa aman kepada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsal menjelaskan kecepatan yang mungkin dihasilkan dengan Inafis adalah dalam proses mengidentifikasi pelaku melalui sidik jari yang ditinggalkan.
"Misalkan terjadi perampokan, dengan cara Inafis tinggal masukkan sistem sekian detik sudah keluar, kita tahu pelakunya. Kita tangkap langsung, kita periksa, ini secara sistem," kata Arsal.
Sedangkan tanpa menggunakan Inafis akan memakan waktu yang cukup lama karena harus melalui proses pengolahan, identifikasi, pengejaran, dan pencocokan.
"Kalau tanpa Inafis kita dapat sidik jari, kita olah rumusnya, setelah itu kita cari orang yang kita curigai, lakukan pengejaran, olah TKP, tanya saksi atau orang yang dikenal, dan kita kejar lagi. Proses itu berjalan nggak sebentar, hasil dari olah TKP dan saksi, setelah itu kita panggil kita cocokkan sidik jarinya, kalau identik baru kita tanya," tutup Arsal.
Kartu Inafis saat ini bisa dibuat dengan sukarela di 41 titik seperti di Satpas SIM Daan Mogot, Mapolsek Kemayoran, dan Mapolres Jakarta Selatan. Untuk 5.000 kartu pertama belum dikenai ongkos Rp 35 ribu.
Ide Inafis Lebih Dulu
Arsal juga menyebut, konsep Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) diklaim lebih dulu muncul daripada konsep e-KTP yang menggunakan sidik jari dan data individual.
"Inafis ini jauh lebih dulu konsepnya dari e-KTP, bahkan cenderung e-KTP muncul dari ide-ide yang didengungkan Inafis," katanya.
menjelaskan Presiden RI SBY telah memegang kartu Inafis pertama pada 2009. "Sebenarnya Inafis sudah lama sekali, lihat dari foto Pak SBY itu. Berarti konsepnya tahun-tahun sebelumnya," kata Arsal.
Menurut Arsal, polisi membutuhkan bank data sidik jari untuk pelayanan hukum yang lebih baik. Ditambahkan, semua negara sudah memiliki sistem Inafis dan hanya Indonesia saja yang belum memiliki.
"Intinya polisi butuh bank data sidik jari untuk pelayanan hukum yg lebih baik. Kalau tidak salah sudah menjadi standar internasional Inafis dengan warna oranye. Semua negara ada 'afis-afis' (sistem Inafis serupa), semua sama jadi interkoneksi seluruh negara, Indonesia saja yang belum punya," tutup Arsal.
Soal e-KTP dan kartu Inafis sudah ditanggapi oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Gamawan menilai kedua kartu ini beda fungsi dan peruntukannya. Menurutnya, Inafis berguna menyelidiki penjahat, sedangkan e-KTP hanya merekam 'data calon penjahat'.
(vid/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini