Tujuan kartu Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) yang dikeluarkan oleh Polri banyak dipertanyakan oleh masyarakat. Kasi Standarisasi Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arsal Sahban, menjelaskan keberadaan Inafis ini untuk kepastian hukum dan pelayanan hukum demi keamanan.
"Harapan kita, masyarakat memahami fungsinya untuk merekam sidik jari yang akan lebih bisa memberikan kepastian hukum dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Termasuk hal-hal yang terkait masalah hukum dan lainnya, dengan tujuan menciptakan keamanan dan kenyamanan," kata Arsal pada detikcom, Minggu (22/4/2012).
Kepastian hukum yang dimaksud oleh Arsal adalah mengurangi kesalahan dalam melakukan penangkapan. "Salah tangkap bisa diminimalisir, karena sidik jari pembuktian yang sudah berbasis teknologi. Jadi lebih akurat, cepat, dan kepastian hukum terjamin," kata mantan Kasi SIM Polda Metro Jaya di Daan Mogot ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inafis berisi data-data pribadi seperti sidik jari dan merekam catatan kriminal. Dengan data itu, memudahkan polisi melakukan penyidikan.
"Membuat bank data sidik jari sehinggga lebih mudah untuk catatan kriminal. Ini kan kalau kita lihat semuanya melalui sidik jari, termasuk juga untuk kasus tertentu untuk diungkap dengan sidik jari lebih mudah," kata Arsal.
Kartu Inafis diperkenalkan pada Januari 2009 dan diluncurkan kembali pada Selasa 17 April. Inafis memiliki chip seperti kartu SIM Card ponsel, yang mampu menyimpan data individu.
(vid/nrl)











































