Polri Gagal Periksa Nurdin Halid

Polri Gagal Periksa Nurdin Halid

- detikNews
Rabu, 11 Agu 2004 17:15 WIB
Jakarta - Mabes Polri gagal memeriksa Ketua Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Nurdin Halid yang menjadi tersangka kasus korupsi dan pemalsuan surat impor gula ilegal seberat 73.000 ton.Padahal sebelumnya Nurdin menyatakan kesiapannya untuk diperiksa penyidik Mabes Polri. Untuk itu, tim kedokteran RS Polri akan melakukan pemeriksaan endoskopi kedua kalinya untuk mengetahui gambaran luas jaringan lambung Nurdin.Kombes Polri Bimanes Sutarjo, dokter internis RS Polri memaparkan, Nurdin sudah dirawat di RS Polri sejak 17 Juli 2004 karena mengaku menderita luka lambung dan tekanan darah rendah. Sehingga bila dalam posisi duduk dan berdiri, yang bersangkutan akan kolaps."Setelah kita lakukan pemeriksaan endoskopi dan meneropong ke dalam lambungnya, memang ditemukan penyakit seperti yang dikeluhkan pasien. ternyata lambungnya luka. Kalau dari hasil endoskopi terlihat merah, ada bolongan dan koreng," katanya.Bimanes menyampaikan keterangan persnya di Mabes Polri Jakarta, Rabu (11/8/2004). Dia didampingi Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Samuel Ismoko dan Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Soenarko Danuardanto.Dikatakan dia, pengobatan untuk penyakit radang lambung seperti yang diderita Nurdin memang agak lama, karena penyakit itu dipicu faktor psikis. Jadi bila orang tersebut mengalami stres atau depresi, maka akan mengakibatkan produksi asam lambung berlebihan. Sehingga asam lambung tetap bekerja meski dalam keadaan perut kosong. Ini mengakibatkan luka pada lambung dan membuat pasien mual dan susah menelan makanan."Untuk itu Nurdin harus diberikan infus terus menerus. Memang ada perkembangan baik. Tapi kami akan melakukan endoskopi ulang untuk mengetahui gambaran jaringan lambungnya. Endoskopi mungkin akan dilakukan dalam waktu minggu ini. Tadi pagi tensinya stabil dan sekarang sedang tahap rehabilitasi," tutur Bimanes.Untuk memastikan kondisi kesehatan Nurdin, lanjutnya, setiap hari tim dokter melakukan pemeriksaan ulang, yang terdiri dari 2 ahli penyakit dalam, 2 ahli penyakit jantung, dan 2 ahli psikiater. Namun Bimanes tidak bisa memastikan kapan Nurdin akan sembuh, karena kondisi pasien setiap hari bisa berubah.Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Samuel Ismoko mengatakan, penyidik Polri tidak memiliki target kapan Nurdin bisa diperiksa. Karena bila Nurdin sudah sehat dan bisa diambil keterangannya, maka polisi akan segera melakukan pemeriksaan pidana melawan hukum dalam kasus korupsi, termasuk pemalsuan surat (KUHP pasal 263)."Target kita bagaimana bisa membuktikan pidananya. Tetapi dia pasti menghendaki suasana pemeriksaan yang lebih enak," katanya.Dia menjelaskan, dalam kasus gula ilegal, polisi sudah menetapkan 5 tersangka, bukan 8 orang sebagaimana dikatakan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung beberapa waktu lalu.Mereka antara lain adalah Nurdin Halid. Kemudian pemalsu surat Effendy Kemek, Kepala Divisi Perdagangan Umum Inkud Abdul Waris Halid. Keduanya kini diperiksa intensif Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai. Abdul Waris Halid pada Senin lalu sudah dinyatakan sehat dan sudah keluar dari RS Polri untuk diperiksa di Bea Cukai.Effendy Kemek dan Abdul Waris Halid dinilai melanggar UU 10/1995 tentang bea cukai pasal 103 huruf a dan b. Juga melanggar KUHP pasal 263 junto 55 tentang pemalsuan surat.Sedangkan Nurdin Halid dianggap melanggar UU Korupsi 31/1999 yang diperbarui menjadi UU Korupsi 20/2000 pasal 2 ayat 1 dan pasal 3. Juga melanggar KUHP pasal 263 junto 55 tentang pemalsuan surat. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads