Dipelihara Warga Secara Ilegal, Seekor Orangutan Sumatera Disita

Dipelihara Warga Secara Ilegal, Seekor Orangutan Sumatera Disita

- detikNews
Sabtu, 21 Apr 2012 16:06 WIB
Jakarta - Lembaga Peduli Orang Utan Sumatera menyita seekor orangutan Sumatera berusia 2 tahun dari tangan warga di Kabupaten Aceh Barat Daya. Saat disita, orangutan itu dalam kondisi memprihatinkan.

Dokter hewan dari Sumatran Orangutan Conservation Program (SOCP) Yenny Saraswati mengatakan, kondisi orangutan memprihatinkan karena menderita gizi buruk akibat tidak mendapatkan makanan yang cukup.

โ€œKulit kering dan terdapat luka pada bagian pergelangan kaki. Penyebabnya karena tergesek ikatan di bagian kaki,โ€ sebut Yenny, Sabtu (21/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyitaan orangutan jantan itu berlangsung, Jumat (20/4/2012). Saat melakukan penyitaan, petugas sempat mendapat perlawanan dari pemilik orangutan. Setelah musyawarah singkat dengan pemuka mayarakat setempat, orangutan tersebut akhirnya disita petugas.

Direktur Konservasi SOCP, Ian Singleton mengatakan, kurun waktu 2 tahun terakhir, pihaknya telah menyita sedikitnya 15 ekor orangutan dari wilayah Aceh. Sebagian besar orangutan yang disita berasal dari penangkapan liar dari pembukaan areal perkebunan baru.

โ€œTidak dapat diprediksi jumlah orangutan yang tersisa di wilayah Aceh. Bisa jadi kurang dari 500 ekor karena habitatnya rusak dan marebaknya penangkapan yang dilakukan masyarakat,โ€ sebut Ian.

Orangutan Sumatera merupakan salah satu hewan dilindungi sesuai UU Nomor 5/1990 Tentang Konservasi. Salah satu pasalnya mengatur larangan keras untuk menangkap, membunuh atau memperdagangkan orangutan. Pelanggaran Undang-undang ini diancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Sebagai upaya penyelamatan, tim gabungan Sumatran Orangutan Conservation Program (SOCP) yakni PanEco Foundation dan Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), polisi bersenjata dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, kemudian membawa orangutan ke lokasi rehabilitasi.

Selanjutnya, orangutan yang dianggap mampu bertahan hidup di alam liar kemudian dilepaskan ke habitatnya.

(rul/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads