Aparat gabungan Polda Metro Jaya, Polres Jakpus dan Polres Jakut kembali menangkap pelaku pengeroyokan anggota Armabar, Kelasi Arifin. Keduanya ditangkap di Warakas, Jakarta Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Betul, kedua tersangka ditangkap tadi malam di Warakas, Jakarta Utara," kata Rikwanto saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penangkapan keduanya terungkap dari hasil penyelidikan petugas gabungan," ujarnya.
Kedua tersangka berperan ikut serta mengeroyok korban dengan cara memukulnya dengan tangan kosong dan balok kayu. Keduanya dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Dengan tertangkapnya dua tersangka ini, jumlah pelaku pengeroyokan menjadi tiga orang. Sebelumnya, polisi telah menangkap mahasiswa Trisakti, Joshua Raynold Radja Gah.
Semalam sebenarnya polisi menangkap 6 orang. 2 Sudah dijadikan tersangka, sedangkan 4 lainnya masih didalami
Kelasi Arifin dikeroyok sekelompok pemuda bermotor saat melintas di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara, pada Minggu (31/3) dini hari lalu. Arifin tewas dengan luka tusukan pada perutnya.
Pengeroyokan dipicu ketersinggungan kelompok pelaku saat ditegur oleh Arifin karena memacetkan arus lalu lintas ketika para pelaku mengerumuni sebuah truk yang serempetan dengan mobil Toyota Avanza. (mei/gah)











































