"Terkait kasus orangutan, dari sisi hukuman, sesuai dengan UU No 5 Tahun 1990, seharusnya lebih dari 1 tahun. Artinya, kalau hanya 8 bulan, pasti disesalkan," ujar Direktur Walhi Kalimantan Timur, Isal Whardana, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (21/4/2012).
Isal mengatakan, selain menghukum pelaku lebih berat, aktor utama kasus pembantaian satwa yang dilindungi ini juga harus dihukum berat. "Itu yang kena hukuman bukan aktor utamanya. Seharusnya aktor utama pembantaian itu juga harus dihukum berat. Kalau bisa, itu baru benar," tegas Isal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menghukum berat pelaku, Walhi juga mendesak agar perusahaan tempat pelaku bekerja didenda. Walhi tidak ingin hukuman hanya diberikan kepada pelaku di lapangan saja.
Seperti diketahui, empat terdakwa kasus pembunuhan satwa orangutan Kalimantan (Pongo Pygmaeus Morio) yang terjadi di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, divonis ringan oleh PN Tenggarong. Hakim PN Tenggarong menghukum 8 bulan penjara dari tuntutan jaksa 1 tahun penjara.
Keempat tewrdakwa yang divonis 8 bulan penjara itu adalah Phuah Chuan, Senior Estate PT. Khaleda Agroprima Malindo (KAM) yang juga WN Malaysia. Kemudian Widiantoro, Kepala Divisi Kebun PT. KAM sertaa 2 orang pekerja kebun PT KAM, Imam Muhatarom dan Mujianto.
(mok/mok)











































