Polri baru-baru ini meluncurkan kartu Inafis yang berisi data pribadi pemiliknya. Belum banyak masyarakat tahu manfaat kartu yang kelak nanti dikenai biaya Rp 35 ribu untuk pembuatannya.
Banyak yang lalu mempertanyakan perbedaan kartu ini dengan e-KTP. Kartu Inafis layaknya e-KTP plus data catatan kriminal pelakunya.
Dalam e-mailnya ke detikcom, Sabtu (21/4/2012), pengamat telematika Abimanyu 'Abah' Wachjoewidajat berpendapat ada 5 hal yang mendasari pemikiran kalau kartu Inafis akan tumpang tindih dengan e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Inafis dikatakan tetap berisi data-data kependudukan (yang notabene telah ada pada e-KTP). Lalu apa artinya integrasi apabila Inafis juga berisi data-data yang sudah ada di e-KTP? Seyogyanya hal yang disebut integrasi adalah bila Inafis hanya menggunakan/mengacu data e-KTP untuk info-info yang sudah dimiliki e-KTP.
3. Inafis berisi nomor kendaraan, nomor BPKB (padahal kedua nomor tersebut sudah ada pada Samsat dan info tersebut mengacu pada system komputerisasi Dispenda, berarti dengan adanya Inafis apakah database Samsat kelak ditiadakan? Padahal key antara kedua obyek tersebut sangat berbeda dan keduanya tidak relevan dihubungkan secara demikian. Seyogyanya informasi yang menghubungkan antara e-KTP dan kendaraan adalah hanya data kepemilikan/nomor KTP. Tanpa mengurusi data-data lainnya. Lagi pula varian kepemilikan orang atas kendaraan sangat berbeda.
Seharusnya Untuk hal yang berkaitan dengan kendaraan database SAMSAT cukup mereferensikan nomor KTP ke e-KTP, dengan cara ini maka pemerintah akan menghemat banyak biaya, lalu mengapa hal ini tidak dilakukan? Wajar bila kita jadi berfikir segala yang praktis tidak diminati pemerintah karena tidak bisa menjadi proyek yang “menggiurkan”.
4. Inafis berhubungan dengan sertifikat rumah, rekening bank dll. Bukankah urusan itu semua urusannya dengan kependudukan yang berarti cukup dicatat pada e-KTP. Bila dianggap Inafis perlu data tersebut maka bila Inafis sudah link dengan e-KTP maka sebenarnya tidak perlu lagi Inafis berisi data sertifikat rumah, rekening bank dll.
5. Inafis dihubungkan dengan pajak. Apa hubungannya Polisi dengan urusan Pajak? Setahu saya Polisi baru bertindak apabila ada penyelewengan urusan pengelolaan pajak.su Selebihnya urusan pajak bukan wewenang polisi.
Soal e-KTP dan kartu Inafis ini sebenarnya sudah ditanggapi oleh Mendagri Gamawan Fauzi. Gamawan menilai kedua kartu ini beda fungsi dan peruntukannya.
(gah/nwy)










































