"Tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Sabtu (21/4/2012).
Hanya saja penetapan tersangka itu tidak bisa sembarangan. Dalam proses penyidikan, KPK harus membutuh dua alat bukti yang kuat untuk bisa menjerat seseorang jadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sendiri dipastikan akan menggunakan putusan M Nazaruddin ke dalam proses penyidikan untuk tersangka Angelina Sondakh. Putusan itu bakal menjadi alat berharga KPK untuk terus bergerak maju.
Nazar divonis 4 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta karena terbukti bersalah dalam kasus suap Wisma Atlet lantaran menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nazar dihukum 7 tahun penjara.
(mok/mok)











































