TKW Asal NTB Dipulangkan Setelah Bebas dari Tuduhan Pembunuhan

TKW Asal NTB Dipulangkan Setelah Bebas dari Tuduhan Pembunuhan

Ray Jordan - detikNews
Sabtu, 21 Apr 2012 04:08 WIB
TKW Asal NTB Dipulangkan Setelah Bebas dari Tuduhan Pembunuhan
Jakarta - Nasib baik dialami Fitra Yanti Binti Mali (25), TKW asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Dirinya terbebas dari dari kasus pembunuhan anak keluarga majikannya, Abdullah Ied Al-Qobsani di Arab Saudi.

Fitra Yanti dipulangkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi pada Jumat (20/4/2012). Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat mengatakan, Fitra Yanti tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten sekitar pukul 09.30 WIB.

"Dipulangkan menggunakan pesawat Garuda nomor penerbangan GA 981, setelah diberangkatkan dari Bandara King Abdul Azis, Jeddah, Kamis (19/4) pukul 20.00 waktu setempat," ujar Jumhur dalam keterangan pers yang diterima detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setibanya di tanah air, Fitra Yanti dipulangkan ke daerah asalnya didampingi petugas BNP2TKI, guna diserahkan ke pihak keluarga.

Jumhur mengatakan, kasus yang menimpa Fitra Yanti terjadi sekitar November 2011. Perempuan kelahiran Sumbawa, 26 Mei 1987 itu menghadapi tuduhan membunuh anak majikannya, Yasir (4) di kolam renang rumah keluarga majikan di Kota Yanbu, Jeddah. Fitra Yanti kemudian ditahan di Penjara Yanbu pada 20 Desember 2011.

Berdasarkan pemberitahuan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, KJRI Jeddah mendatangi Fitra Yanti di tahanan pada Februari 2012 untuk mendapatkan keterangan terhadap kasusnya. "Kepada petugas KJRI, Fitra Yanti menjelaskan sama sekali tidak melakukan pembunuhan anak majikannya," terang Jumhur.

Selanjutnya, kata Jumhur, pihak KJRI melakukan pendampingan dalam pemeriksaan Fitra Yanti di hadapan Badan Investigasi Kepolisian Yanbu, sekaligus menjamin kasus kematian Yasir tidak ada kaitannya. Kepolisan Yanbu sendiri tidak menemukan bukti keterlibatan Fitra Yanti hingga kasusnya ditutup. Sang majikan Fitra Yanti pun akhirnya mencabut pengaduan kasus tersebut, lantaran tidak cukup bukti untuk membawanya ke pengadilan.

"Kasus ini berhenti dalam pemeriksaan Badan Investigasi Kepolisian Yanbu dan tidak diteruskan ke pengadilan untuk menjalani persidangan serta tuntutan qishash (hukuman mati)," kata Jumhur.

(mok/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads