"Kami memohon perlindungan hukum kepada MA dan KY pada 2 April 2012, atas putusan Pengadilan Negeri Kupang yang memenangkan gugatan praperadilan dari pemohon, terkait penyitaan pengiriman pakaian bekas," kata Juru bicara Direktorat Jenderal Bea Cukai, Martediansyah, dalam rilisnya, Jumat (20/4/2012).
Aduan pihak Dirjen Bea Cukai ini pun sudah diterima oleh KY. Lembaga tersebut, lanjut Martediansyah, berjanji akan menelaah putusan yang memenangkan tersangka pelaku penyelundupan pakaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas Bea Cukai lantas mencurigai kapal yang dinahkodai Kapten Abu Hari Nuru itu tidak dilengkapi dokumen resmi, sehingga dilakukan penyitaan terhadap seluruh muatan, termasuk sarana pengangkut berupa kapal KLM Intan Purnama. " jelasnya.
Bahkan, terang Martediansyah, suraat bukti penindakan penyitaan tersebut ditandatangani oleh nahkoda kapal tersebut. "Berdasarkan surat bukti penindakan Nomor: SBP-34A/WBC.12/KPP.0502/2011 tertanggal 12 April 2011 yang ditandatangani Sunaryo Notoprawiryo dan Abu Hari Nuru," jelasnya.
Petugas Bea Cukai Kupang pun langsung menetapkan status tersangka terhadap Abu Hari Nuru dengan sangkaan tindak pidana penyelundupan yang melanggar pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Namun, pihak Abu Hari Nuru sebagai tersangka mengajukan gugatan praperadilan terhadap tindakan penyitaan yang dilakukan petugas Bea Cukai Kupang melalui Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor perkara: 01/Pid.Pra/2012/PN.KPG.
"Kita mendapat kabar putusan dari Pengadilan Negeri Kupang bernomor 01/Pid.Pra/2012/PN.KPG tertanggal 20 Maret 2012, yang menyatakan majelis hakim memutuskan menolak eksepsi termohon dalam hal ini Bea Cukai Kupang. Artinya, majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan pemohon (Abu Hari Nuru) dan penyitaan yang dilakukan petugas Bea Cukai Kupang dianggap tidak sah berdasarkan undang-undang," kata Martediansyah.
(mok/mok)