KPK Kembangkan Penyidikan ke Stadion Utama PON

KPK Kembangkan Penyidikan ke Stadion Utama PON

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Sabtu, 21 Apr 2012 01:50 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan ke Perda No 5 Tahun 2008 tentang stadion utama PON di Riau. Proyek pembangunan stadion menelan dana hingga mencapai Rp 900 miliar.
 
Demikian keterangan Jubir, KPK, Johan Budi, dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (20/4/2012) malam. Menurut Johan, pengembangan penyidikan ini masih terkait dari hasil keterangan para tersangka dan saksi dalam kasus suap revisi Perda No 6/2010.
 
"Dari sejumlah keterangan para terangka dan saksi, makanya kita mengembangkan ke Perda No 5/2008 tentang stadion utama PON di Riau. Dalam masalah ini semuanya masih dalam satu rangkaian, bukan dalam kasus yang berbeda," kata Johan.
 
Sebagaimana diketahui, dalam Perda No 5/2008, DPRD Riau telah menyetujui anggaran tahun genap untuk stadion utama PON sebesar Rp 900 miliar. Ketika perda ini berakhir tahun 2011, rupanya pembangunan stadion utama untuk pembukaan dan penutupan PON pada 9 September 2012 ini belum juga rampung.
 
Karenanya, Pemprov Riau dan pihak DPRD Riau sempat berniat untuk membahas bersama merevisi kembali perda tersebut. Kabarnya akan ada penambahan dana hingga mencapai Rp 1,13 triliun. Hanya saja ketika masalah ini akan digodok, KPK sudah terlebih dahulu menangkap anggota DPRD Riau dalam kasus suap venue menembak.
 
Niat DPRD Riau dan Pemprov yang akan merevisi akhirnya buyar. Stadion utama ini dikerjakan konsorsium BUMN yang merajai seluruh venue di PON di Riau. Ketiga perusahaan itu adalah, PT Pembangunan Perumahan, PT Wijaya Karya dan PT Adhi Karya.
 
Tiga BUMN inilah yang melakukan suap dalam revisi Perda No 6/2010 dengan menyediakan uang sebesar Rp 900 juta untuk tim pansus DPRD Riau. Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan 2 anggota DPRD Riau, Faisal Aswan dan M Dunir sebagai tersangka kasus suap. Dua tersangka lagi, Eka Dharma dari Dispora Riau dan Rahmat dari PT Adhi Karya.
 
Kini ke empat tersangka yang sebelumnya ditahan di Mapolda Riau, telah diboyong ke Jakarta. Ini guna mempermudah jalannya pemeriksaan. KPK masih terus mengembangkan kasus ini dan masih akan memintai keterangan pejabat Pemprov Riau lainnya. Dalam kasus suap venue menembak, Gubernur Riau, Rusli Zainal dan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas telah masuk daftar cegah ke luar negeri.

(cha/mok)


Berita Terkait