"Ditangkap di Pekanbaru, Riau pukul 15.15 WIB, saat akan menyeberang ke Malaka Malaysia," ujar Jaksa Agung Muda Intelijen, Edwin P. Situmorang di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/04/2012).
Edwin menambahkan, Daulat setelah ditangkap akan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk menjalani hukumannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada 28 April 2011, Mahkamah Agung menyatakan Daulat terbukti bersalah melakukan korupsi sebesar 9,7 miliar rupiah dan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti Rp 360 juta.
(riz/ndr)










































