Pranowo Bebas, Kejagung Kasasi
Rabu, 11 Agu 2004 16:00 WIB
Jakarta - Tujuh orang perwakilan korban Tanjung Priok mendatangi Kejagung untuk mempertanyakan vonis bebas Mayjen (Purn) Pranowo. Mereka meminta Kejagung mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Sedangkan Kejagung menyatakan akan melakukan kasasi terhadap kasus ini."Kami menuntut agar Kejaksaan mengajukan banding ke pengadilan tinggi dan menuntut agar majelis pengadilan tinggi menganulir putusan tingkat pertama," kata Koordinator Kontras Usman Hamid yang mendampingi korban Priok di Kejagung, Jl.Hasanuddin, Jaksel, Rabu (11/8/2004).Selain itu, Usman juga merasa kecewa dengan kerja jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus Pranowo karena disamping dakwaannya lemah, jaksa justru menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. "Dari 34 saksi, 24 di antaranya malah meringankan terdakwa. Bagaimana mungkin JPU malah mengajukan saksi yang meringankan terdakwa?" tanya Usman. Eks Danpomdam Jaya Mayjen (Purn) Pranowo dinyatakan bebas dalam sidang yang digelar Selasa kemarin.Menanggapi kekecewaan Kontras dan korban Tanjung Priok, Direktur Penanganan Pelanggaran HAM Berat Kejagung, I MAde Murtika, menyatakan, Kejagung memerintahkan JPU yang menangani kasus itu, agar mengajukan kasasi."Karena vonisnya bebas, maka kami sudah memerintahkan JPU agar mengajukan kasasi," katanya. Murtika juga meminta agar Kontras dan korban Tanjung Priok memberikan tekanan kepada Mahkamah Agung (MA) agar MA dapat memerintahkan hakim-hakim yang menangani kasus ini dan kasus HAM pada umumnya agar lebih memperhatikan kondisi korban.
(nrl/)











































