"Presiden tidak boleh berpendapat dengan membuat penilaian atas keputusan hakim yang prosesnya berlangsung secara terbuka," ujar Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparingga, di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (20/4/2012).
Daniel mengatakan hal itu karena seluruh rangkaian sidang pengadilan terhadap Nazaruddin berlangsung terbuka, sehingga masyarakat bisa menilai sendiri bagaimana keputusan yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor. Jika perlu untuk dibicarakan, maka hal itu menjadi kewenangan pihak-pihak yang memiliki otoritas di bidang hukum.
"Seperti kejaksaan dan para ahli hukum untuk membicarakan dan menempuh tindakan hukum yang relevan. Kami menjaga tradisi untuk tidak membuat komentar terhadap sebuah keputusan pengadilan," tegas Daniel.
M Nazaruddin, divonis 4 tahun 10 bulan penjara, jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap wisma atlet lantaran menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris.
Nazar dinilai terbukti bersalah dalam pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemerantasan Tipikor.
(/)











































