Vonis Pembunuh Orangutan Ringan, Kejagung Upayakan Banding

Vonis Pembunuh Orangutan Ringan, Kejagung Upayakan Banding

M Rizki Maulana - detikNews
Jumat, 20 Apr 2012 16:33 WIB
Vonis Pembunuh Orangutan Ringan, Kejagung Upayakan Banding
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mengajukan banding terkait dengan vonis 8 bulan yang diberikan oleh PN Tenggarong terhadap 4 terdakwa kasus pembunuhan orangutan di Kalimantan Timur.

"Ya kalau belum sesuai dengan tuntutan jaksa, kami akan melakukan upaya hukum," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2012).

Selain akan melakukan upaya banding, Kejagung menyatakan akan melakukan bahan pertimbangan dan perbaikan bagi pihaknya dalam melakukan perumusan dakwaan dan tuntutan. Karena para terdakwa tersebut hanya dituntut 1 tahun penjara. Padahal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, pelaku dapat dihukum penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu juga jadi perhatian kita, akan jadi bahan perbaikan kita, kalau itu yang disampaikan," terangnya.

Sementara itu saat dihubungi terpisah, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy akan melakukan pengecekan terhadap para jaksa yang membuat surat rencana penututan.

"Masih akan dicek surat rentutnya dari Kejagung atau tidak," ujarnya.

Seperti diketahui, empat terdakwa kasus pembunuhan satwa orangutan Kalimantan (Pongo Pygmaeus Morio) yang terjadi di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) divonis ringan oleh PN Tenggarong, Rabu (18/4/2012). Hakim PN Tenggarong menghukum 8 bulan penjara dari tuntutan jaksa 1 tahun penjara.

Keempat terdakwa yang divonis 8 bulan penjara itu adalah Senior Estate PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM) yang juga WN Malaysia, Phuah Chuan, Kepala Divisi Kebun PT KAM Widiantoro serta 2 pekerja kebun PT KAM, Imam Muhatarom dan Mujianto. Selain hukuman penjara, Phuah dan Widiantoro juga didenda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan serta Imam dan Mujianto didenda Rp 20 juta serta subsider 6 bulan.

(riz/rmd)


Berita Terkait