Andi enggan mengomentari ocehan Nazar. Dia menyerahkan proses hukum Wisma Atlet ke KPK.
"Pokoknya kita serahkan semua kepada proses hukum, begitu ya," kata Andi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ah itu tidak benar. Itu sama sekali tidak benar. Tapi kita serahkan saja semua kepada proses hukum," ujarnya.
Usai persidangan vonis di Pengadilan Tipikor, Nazar berkicau soal tebang pilih KPK dalam menetapkan status tersangka terhadap orang yang diduga terlibat. "Kan begini, sebenarnya yang terlibat dalam masalah ini yang bertanggung jawab kan Menpora. Saya bingung kenapa Menpora tidak di-TSK," ujarnya.
Nazar divonis 4 tahun 10 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus suap wisma atlet lantaran menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nazar dihukum 7 tahun penjara.
(/)











































