Vonis 4 Tahun 10 Bulan, Pemanasan Kasus Nazar Lainnya

Vonis 4 Tahun 10 Bulan, Pemanasan Kasus Nazar Lainnya

- detikNews
Jumat, 20 Apr 2012 15:40 WIB
Vonis 4 Tahun 10 Bulan, Pemanasan Kasus Nazar Lainnya
Jakarta - Nazarudin divonis 4 tahun 10 bulan penjara terkait kasus suap wisma atlet. Vonis ini dinilai sebagai pemanasan atas kasus-kasus hukum Nazar lainnya. Diharapkan dengan berbekal rasa keadilan, para koruptor dihukum seberat-beratnya agar kapok.

"Putusan ini dijatuhkan di tengah polemik politik besar yang menyertai kasus ini. Publik berharap para koruptor dihukum seberat-beratnya, dan sepertinya hakim belum berani sampai ke sana. Ini pemanasan, masih ada kasus Nazar lainnya, diharapkan hakim lebih berani lagi," kata pengamat hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (20/4/2012).

Menurut dia, hakim pasti mendapat tekanan yang luar biasa besar saat akan memutuskan kasus korupsi. Ketika hakim berani memutus, maka menurut Feri hal itu harus diapresiasi. Namun dia mendorong hakim untuk lebih berani lagi untuk membuat koruptor jera melalui vonisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus Nazar kan masih ada lainnya, tidak berhenti di sini. Ada Hambalang dan ada kasus lainnya. Kita berharap ada hukuman yang lebih sehingga setimpal dengan perbuatan dia. Ini pemanasan, sehingga kalau terbukti di kasus lainnya dia akan mendapatkan hukuman yang lebih berat," papar Feri.

Angelina Sondakh sudah berstatus tersangka dalam kasus suap wisma atlet. Feri menunggu janji KPK untuk segera memanggil Angie dan memeriksa yang bersangkutan. Dia berharap KPK terbuka kepada publik sehingga kasus ini menjadi terang benderang.

"Setiap nama yang terkait mestinya ditindaklanjuti, karena kemungkinan terlibat pasti ada. Jangan andalkan praduga tak bersalah, tapi juga praduga bersalah. Karena ada praduga bersalah makanya dilabeli tersangka," tutur Feri.

KPK diharap cepat dan trengginas dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus dugaan suap wisma atlet. Namun juga jangan kehilangan fokus di kasus-kasus lainnya.

"Buktikan KPK masih sebersih dulu," ucap Feri.

Nazar dinilai hakim Pengadilan Tipikor terbukti melanggar pasa 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Nazar divonis 4 tahun dan 10 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Atas vonis ini, baik pihak Nazar maupun JPU yang menuntut 7 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.

(/nrl)


Berita Terkait