KPU: Apa pun Keputusan MK Soal UU Pemilu, Kami akan Eksekusi

KPU: Apa pun Keputusan MK Soal UU Pemilu, Kami akan Eksekusi

Sukma Indah Permana - detikNews
Jumat, 20 Apr 2012 15:17 WIB
Jakarta - Undang-undang Pemilu yang baru sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh beberapa partai kecil non-parlemen. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai elemen pelaksana UU Pemilu, berkomitmen akan melaksanakan apapun keputusan MK.

"Ini kan masih dalam proses judicial review. Kalau diterima kami akan mengeksekusi sebaik-baiknya, kalau tidak lolos, kami akan mengajak pihak yang keberatan untuk menerima," kata Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, kepada wartawan di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2012).

Sigit menegaskan tujuan KPU yang baru adalah mewujudkan pemilu yang adil dan berkualitas. Oleh karena itu, ia menjelaskan, melaksanakan keputusan MK dengan sebaik-baiknya akan memudahkan upaya untuk mencapai tujuan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa pun keputusannya nanti, kami akan mengeksekusinya. Target kami pemilu dan pilkada berjalan adil," paparnya.

Saat ditanya mengenai kuota keterwakilan perempuan yang harus disertakan parpol, Sigit menegaskan angka 30 persen yang diatur UU harus dipenuhi. "Jika belum 30 persen maka (daftar caleg) akan kami kembalikan ke partai," imbuhnya.

Seperti dikethaui, Yusril Ihza Mahendra menyatakan dirinya tengah mempersiapkan bahan untuk mengajukan gugatan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Ia mengaku mengajukan gugatan setelah diminta sejumlah partai non parlemen seperti PKNU, PBB, dan PPD.
 
UU Pemilu mengatur ambang batas sebesar 3,5 persen suara secara nasional, menggunakan sistem proporsional terbuka, metode penghitungan konversi suara menjadi kursi memakai sistem kuota murni, serta jumlah daerah pemilihan 3-10 di DPR dan 3-12 di tingkat provinsi, kabupaten/kota.

(tor/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini