Ruang Merokok dalam Gedung Harus Berteknologi Kapal Selam

Ruang Merokok dalam Gedung Harus Berteknologi Kapal Selam

Muhamad Arif - detikNews
Jumat, 20 Apr 2012 15:03 WIB
Ruang Merokok dalam Gedung Harus Berteknologi Kapal Selam
Jakarta - Kewajiban menyediakan ruang khusus merokok di dalam gedung-gedung perkantoran maupun tempat umum dianggap tidak akan efektif. Kalaupun harus dibangun di dalam gedung, ruang khusus merokok harus memiliki teknologi secanggih kapal luar angkasa ataupun kapal selam.

"Saya kasih ilustrasi tempat khusus merokok kalau pun harus di dalam gedung. Dia harus punya teknologi secanggih kapal luar angkasa ataupun kapal selam, dan itu tidak akan mungkin diterapkan di Indonesia dan di negara manapun, tidak akan mungkin karena ini sangat kompleks. Mana mungkin sebuah warteg dengan teknologi secanggih itu. Aturannya tempat khusus merokok harus ditempatkan di luar gedung," ujar Koordinator Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA Indonesia), Tugabus Haryo Karbiyanto, di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2012).

Menurut Haryo, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ruang khusus merokok dibangun di luar gedung. Pertama, tentu harus berada di luar gedung itu sendiri. Kedua, harus jauh dari pintu keluar masuk gedung. Ketiga, harus jauh dari lalu-lalang orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga syarat tersebut, kata Haryo, merupakan keputusan bersama Menteri Kesehatan dengan Menteri Dalam Negeri.

Dia juga mengatakan dengan hilangnya kata 'dapat' dalam pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seolah-olah tafsiran terhadap pasal tersebut harus menyediakan ruang khusus merokok. Padahal menurutnya, jika ruang itu juga tetap disediakan dalam gedung, tetap melanggar UU Kesehatan.

"Dengan tiga syarat ini, misalnya jika tidak punya ruang khusus merokok tapi dia punya taman, ditempatkan saja di situ, dan itu tidak menyalahi aturan mana pun," pungkas Haryo.

(rmd/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini