"Ini termasuk white collar crime, kejahatan kerah putih yang merupakan suatu perbuatan yang dilakukan tidak secara fisik atau akal bulus untuk mendapatkan uang atau kekayaan," kata anggota majelis hakim Marsudin Nainggolan.
Hal tersebut disampaikan Marsudin saat membaca pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (20/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Marsudin dan empat hakim lainnya setuju Nazaruddin dijerat dengan pasal 11 UU Tipikor tentang penerimaan hadiah. Pria asal Pekanbaru itu pun diganjar dengan hukuman 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta.
"Melalui anak buah terdakwa Mindo Rosalina Manulang yang membantu PT DGI mendapat proyek Wisma Atlet di Sumsel," kata dia.
(mad/aan)