Hakim: Nazar Lakukan Kejahatan Kerah Putih, Gunakan Akal Bulus untuk Uang

Hakim: Nazar Lakukan Kejahatan Kerah Putih, Gunakan Akal Bulus untuk Uang

- detikNews
Jumat, 20 Apr 2012 14:44 WIB
Jakarta - M Nazaruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Bagi hakim, perbuatan mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut adalah modus kejahatan kerah putih, yakni mencari keuntungan dengan akal bulus.

"Ini termasuk white collar crime, kejahatan kerah putih yang merupakan suatu perbuatan yang dilakukan tidak secara fisik atau akal bulus untuk mendapatkan uang atau kekayaan," kata anggota majelis hakim Marsudin Nainggolan.

Hal tersebut disampaikan Marsudin saat membaca pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (20/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para hakim berpendapat, kejahatan Nazaruddin dilakukan dengan sistematis dan rapi. Bekas anggota Komisi III DPR itu sudah menggunakan perusahaan swasta untuk meraup untung dari aktivitasnya.

Karena itu, Marsudin dan empat hakim lainnya setuju Nazaruddin dijerat dengan pasal 11 UU Tipikor tentang penerimaan hadiah. Pria asal Pekanbaru itu pun diganjar dengan hukuman 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta.

"Melalui anak buah terdakwa Mindo Rosalina Manulang yang membantu PT DGI mendapat proyek Wisma Atlet di Sumsel," kata dia.

(mad/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads